Pernyataan Terbaru Menag Soal Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Rabu, 23 Februari 2022 – 21:51 WIB
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Yaqut menyatakan alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Selain itu, ujar dia, supaya niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya. (antara/jpnn)
Pernyataan terbaru Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut soal SE pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia