Pernyataan Terbaru Mendikbud Nadiem soal Formasi PPPK dari Guru Honorer, Tolong Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyayangkan masih banyak pemerintah daerah belum mengajukan usulan kebutuhan formasi guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Padahal, pemerintah pusat telah menyiapkan formasi satu juta guru PPPK bagi guru honorer segala usia.
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
"Kami berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi," kata Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Rabu (10/2).
Menurut Mendikbud Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem.
Untuk menjaga kualitas guru, Nadiem menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Sebab, katanya, undang-undang tidak memperbolehkan pemerintah mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi.
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluhkan banyak Pemda belum mengajukan usulan formasi guru PPPK, padahal anggarannya sudah disiapkan.
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu