Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan pernyataan terbaru soal peningkatan kenaikan gaji guru di Jakarta, Selasa (19/11). Foto: Mesya/JPNN
Ekowi mengusulkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ada pasal yang mengatur jenjang karier ASN PPPK.
Contohnya, PPPK bisa menjadi kepsek dengan syarat tidak sulit, boleh mutasi ke jabatan struktural, pindah ke kantor dinas-dinas,
"Kami mengharapkan ASN PPPK bisa menjabat kasi/kabid dan kepala dinas, apalagi banyak guru dan tendik punya kompetensi pendidikan tinggi (S2 dan S3," ujar Ekowi. (esy/jpnn)
Pernyataan terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal kenaikan gaji, bisa bikin honorer senang.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu