Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
jpnn.com - PALEMBANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru terkait keberadaan guru honorer.
Perlu diketahui, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penataan pegawai non-ASN.
Pasal 66 UU ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”
Dengan kata lain, ketentuan Pasal 66 UU ASN tersebut memuat tiga substansi, yakni:
1. Penataan pegawai non-ASN atau honorer harus tuntas paling lambat Desember 2024.
2. Sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer, atau sebutan lainnya.
3. Lantaran masalah honorer harus tuntas Desember 2024, maka mulai 2025, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.
Diketahui, penataan pegawai non-ASN berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berikut pernyataan terbaru Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang harus diketahui para guru honorer, guru PNS, dan guru PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB