Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu

jpnn.com - PALEMBANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru terkait keberadaan guru honorer.
Perlu diketahui, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penataan pegawai non-ASN.
Pasal 66 UU ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”
Dengan kata lain, ketentuan Pasal 66 UU ASN tersebut memuat tiga substansi, yakni:
1. Penataan pegawai non-ASN atau honorer harus tuntas paling lambat Desember 2024.
2. Sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer, atau sebutan lainnya.
3. Lantaran masalah honorer harus tuntas Desember 2024, maka mulai 2025, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.
Diketahui, penataan pegawai non-ASN berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berikut pernyataan terbaru Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang harus diketahui para guru honorer, guru PNS, dan guru PPPK.
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak