Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu

Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat melakukan kunjungan kerja ke SDN 59 Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Memang sekarang kan kita (pemerintah) berusaha untuk meningkatkan layanan pendidikan untuk semua dan pemberlakuan nanti wajib belajar 13 tahun," ucap Abdul.

Dia mengungkapkan tiga upaya dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia guna menciptakan pendidikan berkualitas serta mencetak sumber daya manusia unggulan.

Pertama, terkait sertifikasi guru dimana dia menyebutkan belum semua guru di Indonesia memiliki gelar akademik Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1).

Oleh karena itu, Kemendikdasmen akan membantu para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 melalui beasiswa atau program bantuan pendidikan.

Kedua, peningkatan kompetensi guru. Abdul menyebutkan terdapat empat kompetensi guru yang harus dicapai yakni kompetensi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi moral.

Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) salah satunya dengan menambah materi bimbingan konseling dan pendidikan nilai kepada para calon guru.

Ketiga adalah peningkatan kesejahteraan guru karena ia menilai bahwa mutu dan kualitas guru ditentukan oleh kesejahteraannya.

Maka dari itu, Abdul menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. (sam/antara/jpnn)

Berikut pernyataan terbaru Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang harus diketahui para guru honorer, guru PNS, dan guru PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News