Pernyataan Terbaru Menteri Asman soal Honorer K2, Penting!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan hanya honorer K2 (kategori dua) yang akan dituntaskan, yang nantinya diatur di dalam revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ini sesuai aturan dalam PP 43 Tahun 2007 sebagai perubahan atas PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, di mana ada larangan kepala daerah untuk mengangkat honorer lagi.
"Saya tegaskan lagi yang akan kami selesaikan hanya honorer K2 yaitu honorer yang sudah pernah dites pada 2013 tapi tidak lulus. Jumlahnya adalah 438.590 orang. Di luar itu kami tidak akan menyelesaikan karena memang ada aturan melarang merekrut honorer lagi," tutur Menteri Asman dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU ASN di Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan updating data honorer K2. Dari 438.590 honorer K2, yang profesi guru 157.210 orang, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5 ribuan, dan tenaga administrasi 269 ribuan.
"Updating data honorer K2 kami lakukan dengan senyap. Tidak kami publish karena mencegah masuknya nama-nama baru honorer K2," ujarnya.
Dia menegaskan, honorer yang diangkat di atas 2005 bukan jadi tanggung jawab KemenPAN-RB. Sebab pemerintah sudah mengeluarkan aturan jelas bahwa tidak boleh lagi mengangkat honorer di atas 2005. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Asman Abnur memastikan hanya honorer K2 yang akan diselesaikan lewat pengaturan di revisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen