Pernyataan Terbaru Menteri Tjahjo Soal Rekrutmen Mantan Pegawai KPK jadi ASN Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang berwenang terkait dengan status 57 mantan pegawai KPK yang akan dipekerjakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Hal itu diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).
"Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya tidak punya kewenangan,” kata Menteri Tjahjo.
Mantan menteri dalam negeri itu mengaku hanya mengamankan surat Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada prinsipnya, Pak Presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Jokowi melalui surat resmi.
Pada 27 September 2021, surat tersebut pun sudah dibalas Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam surat balasan tersebut, Presiden Jokowi pada prinsipnya menyetujui 57 eks pegawai KPK tersebut untuk direkrut menjadi ASN Polri.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang berwenang terkait status 57 mantan pegawai KPK yang akan dipekerjakan jadi ASN Polri.
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula