Pernyataan Terbaru Menteri Tjahjo Soal Rekrutmen Mantan Pegawai KPK jadi ASN Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang berwenang terkait dengan status 57 mantan pegawai KPK yang akan dipekerjakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Hal itu diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).
"Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya tidak punya kewenangan,” kata Menteri Tjahjo.
Mantan menteri dalam negeri itu mengaku hanya mengamankan surat Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada prinsipnya, Pak Presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Jokowi melalui surat resmi.
Pada 27 September 2021, surat tersebut pun sudah dibalas Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam surat balasan tersebut, Presiden Jokowi pada prinsipnya menyetujui 57 eks pegawai KPK tersebut untuk direkrut menjadi ASN Polri.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang berwenang terkait status 57 mantan pegawai KPK yang akan dipekerjakan jadi ASN Polri.
- Kritik Putra Kapolda Kalsel yang Bermewah-mewahan, Lemkapi: Contoh Kapolri dan Istri
- Gubernur Gorontalo Pastikan Kelanjutan Pembangunan Waduk yang Dulu Ditinjau Jokowi
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Menhan Bagikan 700 Mobil Maung ke Panglima TNI hingga Babinsa
- Komitmen Kapolri dan Panglima TNI Tindak Oknum Penyerang Polresta Tarakan Diapresiasi
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri