Pernyataan Terbaru Munarman FPI, Makin Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum enam anggota Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai penanganan perkara dan rekonstruksi oleh kepolisian atas kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, sangat lucu.
Munarman menganggap penanganan kepolisian atas kasus itu seperti drama komedi.
"Kasus pembantaian enam syuhada warga negara Indonesia yang semakin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Selasa (15/12).
Munarman tegas menyatakan menolak pengusutan, rekonstruksi, dan reka ulang dari pihak kepolisian.
Terlebih lagi, menurut Munarman, kepolisian menggiring opini seolah para laskar FPI yang tewas sebagai pelaku penyerangan.
"Penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat, karena justru menjadikan enam syuhada anggota laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," ujar Sekretaris Umum FPI.
Munarman mengatakan, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan.
"Janganlah bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," ujar dia.
Munarman menyampaikan pernyataan terbaru terkait kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan