Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Penghapusan Honorer
jpnn.com, SUKABUMI - Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko menyampaikan penghapusan tenaga honorer yang menjadi perbincangan bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.
Hal itu disampaikan Tauchid di sela-sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN di Kota Sukabumi, pada Jumat (17/6).
"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin (membenahi) sistem kepegawaian," ucapnya.
Dia menyebut banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka kebanyakan tidak layak, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR).
Selain itu, keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian di pemerintahan juga mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur aparatur sipil negara itu hanya dua, yani PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
Oleh karena itu, pegawai di luar dua kategori tersebut harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan UMR.
Dengan demikian, kata Tauchid, tenaga yang dipekerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun PPPK harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.
Tauchid mengatakan yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah ialah para pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR.
Kepala Kantor Regional III BKN Tauchid Jatmiko meluruskan isu penghapusan honorer. Dia bicara soal status kepegawaian dan gaji pegawai non-ASN.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara