Pernyataan Terbaru Pejabat Kemendikbudristek Soal Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Dibatalkan?
jpnn.com, JAKARTA - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 3 tetap ditunggu sebagian honorer. Mereka masih menaruh harapan besar bisa lulus di tahap ketiga.
Namun, menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, kepastian apakah seleksi PPPK guru tahap 3 digelar atau tidak, masih dalam pembahasan di tingkat Panselnas.
"Seharusnya, kan, seleksinya digelar Januari 2022, tetapi karena banyak masukan dari berbagai pihak, akhirnya urung dilaksanakan," kata Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).
Dia menyebutkan pembahasan di Panselnas sangat intensif dengan mempertimbangkan banyak masukan berbagai kalangan.
Mulai kalangan Komisi X DPR RI, asosiasi guru, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), guru honorer, dan lainnya.
Namun, Nunuk menyatakan tidak akan ada regulasi baru di seleksi tahap 3 kalau nantinya digelar. Dalam seleksi PPPK guru tahap 1, pemerintah sudah mengubah regulasi berupa penurunan passing grade.
Awalnya menggunakan KepmenPAN-RB 1127/2021. Kemudian karena tingkat kelulusan rendah, akhirnya diubah lagi menjadi KepmenPAN-1169/2021.
"Hasil dari perubahan regulasi itu akhirnya di tahap 1 dan 2 mendapat sekitar 300 ribu yang lulus formasi PPPK guru 2021," terangnya.
Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan informasi soal nasib seleksi PPPK guru tahap 3 dibatalkan atau tidak.
- Mendikdasmen: Tahun Ini, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh