Pernyataan Terbaru Pengacara Keluarga Brigadir J setelah Kasus Pelecehan Dihentikan
jpnn.com, JAMBI - Tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan keputusan Timsus Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J adalah langkah yang sangat tepat.
Mereka juga mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti," kata Ramos Hutabarat didampingi Ferdi Kesek di Jambi, Sabtu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri dalam gelar jumpa pers seusai pemeriksaan tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob menyatakan bahwa kejadian pelecehan terjadi di Magelang.
Kejadian itu saat Brigadir J dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) berada di Magelang. Pernyataan tersebut jelas bertolak belakangan dengan kronologi pelecehan seksual yang narasikan di awal.
"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti," kata Ramos Hutabarat.
Apalagi, kata Ramos, ada keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan di Duren Tiga, dan yang ada hanya pembunuhan.
Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan keputusan Polri menghentikan kasus pelecehan itu adalah langkah yang sangat tepat.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis