Pernyataan Terbaru Retno Marsudi terkait Kasus Laut Natuna

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pernyataan pers terkait sikap Tiongkok mengklaim Laut Natuna sebagai wilayahnya.
Retno Marsudi menegaskan masalah kedaulatan dan wilayah Indonesia tidak dapat ditawar sama sekali.
“Bahwa klaim apa pun, oleh pihak mana pun, harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB) 1982,” kata Menlu Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI (PPTM) 2020 di Jakarta, Rabu (8/1).
Karena itu, ujar dia, Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak diakui oleh hukum internasional.
Isu kedaulatan kembali mengemuka dalam dua pekan terakhir setelah kapal-kapal penangkap ikan Tiongkok melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.
Dikawal oleh kapal penjaga pantai Tiongkok, kapal-kapal asing itu bersikukuh melakukan penangkapan ikan di lokasi yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
Merasa hak berdaulatnya telah diusik, TNI mengerahkan delapan KRI, satu pesawat jenis Boeing, serta empat unit pesawat F-16 untuk berpatroli dan mengamankan perairan Natuna, karena sesuai UNCLOS 1982 Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut.
Namun, pemerintah Tiongkok secara sepihak mengklaim kawasan itu berdasarkan aspek historis yang mengacu pada Nine-Dash Line.
Terkait masalah Laut Natuna, Menlu Retno Marsudi tegas menyatakan Indonesia menolak klaim negara lain yang tidak diakui oleh hukum internasional.
- Sebegini Pelamar PPPK Tahap 2 yang Sanggahannya Diterima dan Ditolak
- 1.500 Tenaga Non-ASN Natuna akan Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
- Data Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Dinyatakan TMS di Setiap Formasi
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Natuna, 910 MS
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- Honorer Databse BKN Penasaran soal Seragam PPPK Paruh Waktu?