Pernyataan Terbaru Tjahjo soal Iriawan Pj Gubernur Jabar
Selasa, 19 Juni 2018 – 15:42 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri
BACa JUGA: Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah
Sestama termasuk jabatan sipil utama, sama seperti jabatan sekjen dan dirjen atau jabatan eselon I di kementerian maupun lembaga pemerintahan lain. Karena itu dapat diangkat sebagai penjabat gubernur.
"Keppres Pj Gubernur Jabar sejalan dengan undang-undang. Keppres sesuai dengan yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi perspektif pemerintah adalah hukum," pungkas Bahtiar. (gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo siap jika dipanggil DPR terkait pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jabar Minta Ormas Jangan Ganggu Operasional Pabrik
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Normal Lagi, Pengecer Bisa Kembali Berjualan
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ayo Ramaikan Bandara Kertajati, Pj Gubernur Jabar: Ini Sudah Berdarah-darah
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Bantuan Logistik Pengungsi Gempa Bandung Segera Datang
- Heboh Ada Perundungan di PPDS Unpad, Pj Gubernur Jabar Bereaksi Begini