Pernyataan Terkini dari Dirjen Imigrasi Soal WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengklarifikasi tentang kabar kedatangan warga negara asing (WNA) berpaspor Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Jhoni menuturkan kedatangan para WNA asal Tiongkok sudah memenuhi aturan perjalanan internasional dan keimigrasian.
Misalnya memenuhi Peraturan Menkumham RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kemudian kedatangan warga negara Tiongkok itu juga memenuhi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni dalam keterangan persnya, Jumat (7/5).
Jhoni mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap warga negara Tiongkok dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Pemeriksaan itu, ujar pria asal Medan, Sumatra Utara itu disesuaikan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional
Petugas imigrasi kemudian juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.