Pernyataan Terkini Kuasa Hukum Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi, Menohok

Korban menghubungi PG melalui SMS untuk meminta bertemu. Tak lama, PG lalu menelepon Eva untuk menyuruhnya langsung datang ke Polsek Helvetia, menjumpai juru periksa (Juper).
Keesokan harinya, Eva lalu datang ke Polsek Helvetia. Di sana, dia bertemu dengan Juper berinisial KS. Eva lantas memohon agar suaminya bisa mendapat keringanan atas kasus tindak pidana penadahan kendaraan curian yang menjerat Ramli.
"Memang saya ada memohon kepada Juper kalau bisa pulang la suami saya, pulangkan la Ramli. Dia tulang punggung keluarga kami, kalau tak ada dia kami mau bagaimana. Sambil menangis saya di situ," kata Eva.
Saat itu, KS mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membebaskan tersangka. Namun, KS menyebut bisa mengurangi hukuman tersangka jika barang bukti sepeda motor itu dihilangkan.
"Kalau ibu memang mau keringanan, ini ada lima unit sepeda motor. Kalau ibu mau, yang empat ini bisa kami hapus jadi tinggal satu. Itulah yang ada di berkas nanti. Satu unit sepeda motor ini Rp 5 juta, berarti Rp 20 juta," kata Eva menirukan perkataan KS.
Tak hanya sampai di situ, oknum polisi KS itu juga mengatakan bahwa suami Eva akan menjalani hukuman penjara lebih lama jika barang bukti lima unit sepeda motor itu tidak dihilangkan.
"Ibu kali kan saja, satu unit satu hukuman. Kalau saja satu unit itu dua tahun (penjara), apa sudah berapa tahun itu. Mana yang mau ibu pilih?" ujar Eva menirukan lagi.
Namun, Eva mengaku tidak pernah memberikan uang yang diminta oleh oknum polisi tersebut.
Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mengatakan kliennya sering menemui penyidik didasari atas permintaan uang oleh sejumlah oknum polisi di Polsek Helvetia.
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara