Pernyataan Terkini Kuasa Hukum Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi, Menohok

Pernyataan Terkini Kuasa Hukum Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi, Menohok
Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan saat ditemui di kantor LBH Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Korban menghubungi PG melalui SMS untuk meminta bertemu. Tak lama, PG lalu menelepon Eva untuk menyuruhnya langsung datang ke Polsek Helvetia, menjumpai juru periksa (Juper).

Keesokan harinya, Eva lalu datang ke Polsek Helvetia. Di sana, dia bertemu dengan Juper berinisial KS. Eva lantas memohon agar suaminya bisa mendapat keringanan atas kasus tindak pidana penadahan kendaraan curian yang menjerat Ramli.

"Memang saya ada memohon kepada Juper kalau bisa pulang la suami saya, pulangkan la Ramli. Dia tulang punggung keluarga kami, kalau tak ada dia kami mau bagaimana. Sambil menangis saya di situ," kata Eva.

Saat itu, KS mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membebaskan tersangka. Namun, KS menyebut bisa mengurangi hukuman tersangka jika barang bukti sepeda motor itu dihilangkan. 

"Kalau ibu memang mau keringanan, ini ada lima unit sepeda motor. Kalau ibu mau, yang empat ini bisa kami hapus jadi tinggal satu. Itulah yang ada di berkas nanti. Satu unit sepeda motor ini Rp 5 juta, berarti Rp 20 juta," kata Eva menirukan perkataan KS. 

Tak hanya sampai di situ, oknum polisi KS itu juga mengatakan bahwa suami Eva akan menjalani hukuman penjara lebih lama jika barang bukti lima unit sepeda motor itu tidak dihilangkan. 

"Ibu kali kan saja, satu unit satu hukuman. Kalau saja satu unit itu dua tahun (penjara), apa sudah berapa tahun itu. Mana yang mau ibu pilih?" ujar Eva menirukan lagi. 

Namun, Eva mengaku tidak pernah memberikan uang yang diminta oleh oknum polisi tersebut.

Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mengatakan kliennya sering menemui penyidik didasari atas permintaan uang oleh sejumlah oknum polisi di Polsek Helvetia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News