Pernyataan Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur ini Bikin Geram
Komang AS juga menanyakan kepada korban.
Kepada pamannya, korban mengatakan diminta pelaku melakukan hal tersebut.
Pengakuan korban membuat pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Korban juga mengaku pernah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.
Perbuatan itu dilakukan di salah satu bangunan kosong yang ada di ada dekat warung pamannya pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WITA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diamankan sejak 7 April 2022 dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Buleleng,” kata AKBP Andrian Pramudianto. (lia/jpnn)
Pernyataan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini sungguh bikin geram.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- PKS Siapkan Penyelidikan Internal Soal Kader yang Jadi Tersangka Pencabulan
- Aiptu IMB dan Aipda INS Positif Sabu-Sabu
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi
- Polisi Tak Peduli Aksi Sumpah Pocong Rian Antoni, Proses Hukum Tetap Jalan
- Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim
- Polres Bengkalis Selamatkan Gadis Asal NTB yang Akan Diselundupkan ke Malaysia