Pernyataan Ustaz Maaher 4 Hari Sebelum Meninggal, tentang Kondisinya
jpnn.com, JAKARTA - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2).
Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi masuk tahap II di kejaksaan.
Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim
Senin, 8 Februari 2021, Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena tersangka telah meninggal dunia.
"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2).
Leonard menyebut pada Kamis (4/2), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.
Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni Eranata alias Ustaz Maaher menegaskan dirinya sehat walafiat.
Berkas perkara Soni Eranata alias Ustaz Maaher dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor pada 4 Februari 2021.
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia