Pernyataan Waketum MUI soal Perpres Investasi Miras

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menentang terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur soal investasi industri minuman keras (miras) di sejumlah provinsi.
Anwar Abbas mengatakan, aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.
“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/2).
Anwar mengatakan aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat.
Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Perpres No 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu.
Miras oplosan, ilegal dan palsu dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres.
"Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," kata dia.
Berikut ini pernyataan Waketum MUI Anwar Abbas soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang juga mengatur soal investasi miras.
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan