Pernyataan Wamendikbud Dinilai Menyesatkan

Pernyataan Wamendikbud Dinilai Menyesatkan
Pernyataan Wamendikbud Dinilai Menyesatkan
BENGKULU--Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu Prof. Sudarwan Danim memprotes pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim. Dia menilai pernyataan Musliar menyesatkan, karena keberadaan PGRI sebagai induk organisasi profesi guru jelas-jelas sah.

Sudarwan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan, organisasi profesi guru pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memiliki kode etik dan dewan kehormatan guru.

Semua syarat itu sudah dipenuhi oleh PGRI. "Miris saya membacanya, karena pejabat setingkat menteri ternyata tidak membaca peraturan perundang-undangan. PGRI sudah memasuki usia ke-67 tahun baru kali ini ada statemen pejabat setingkat wakil menteri," sesal Sudarwan.

Selain itu, menurut Sudarwan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan keabsahan PGRI sebagai organisasi profesi guru di Indonesia yang diakui sebagai anggota organisasi guru sedunia (Education International) yang bermarkas di Eropa.

BENGKULU--Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu Prof. Sudarwan Danim memprotes pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News