Pernyataan Wamendikbud Dinilai Menyesatkan
Selasa, 08 Januari 2013 – 10:50 WIB
BENGKULU--Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu Prof. Sudarwan Danim memprotes pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim. Dia menilai pernyataan Musliar menyesatkan, karena keberadaan PGRI sebagai induk organisasi profesi guru jelas-jelas sah. Selain itu, menurut Sudarwan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan keabsahan PGRI sebagai organisasi profesi guru di Indonesia yang diakui sebagai anggota organisasi guru sedunia (Education International) yang bermarkas di Eropa.
Sudarwan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan, organisasi profesi guru pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memiliki kode etik dan dewan kehormatan guru.
Baca Juga:
Semua syarat itu sudah dipenuhi oleh PGRI. "Miris saya membacanya, karena pejabat setingkat menteri ternyata tidak membaca peraturan perundang-undangan. PGRI sudah memasuki usia ke-67 tahun baru kali ini ada statemen pejabat setingkat wakil menteri," sesal Sudarwan.
Baca Juga:
BENGKULU--Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu Prof. Sudarwan Danim memprotes pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2