Pernyataan Wiranto soal Prabowo Inisiator Penculikan, tak Langgar Aturan
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, menilai pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto terkait pemberhentian calon presiden Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran, tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan setelah sebelumnya Bawaslu mengkaji pengaduan tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo-Hatta Rajasa, yang menduga Wiranto telah melakukan kampanye hitam.
Selain itu Bawaslu juga sudah mendengar keterangan dari Wiranto yang kini menjabat Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Selasa (24/6) kemarin.
“Dari bukti-bukti yang sudah kami lihat, Wiranto tidak ada pelanggaran kampanye. Makanya tidak bisa dikategorikan seperti itu (melakukan kampanye hitam). Tapi dalam kasus ini kami (Bawaslu) memang belum melakukan rapat pleno,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6).
Menurut Nelson, pernyataan Wiranto yang dituding sebagai kampanye hitam tidak termasuk pelanggaran pidana pemilu. Karena hal tersebut dikemukakan dalam rangka menjawab desakan publik yang memintanya menjelaskan hasil pemeriksa Dewan (DKP).
“Ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP,” katanya.
Sebelumnya Anggota Dewan Pembina Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menuding mantan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Wiranto telah memberi informasi bohong dengan menyatakan aksi penculikan aktivis 1998 merupakan inisiatif Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Menurut Sufmi, kebohongan Wiranto antara lain terlihat karena mendasarkan komentarnya dengan mengutip pernyataan mantan Panglima ABRI yang posisinya ia gantikan, Jenderal Faisal Tanjung.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, menilai pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto terkait
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon