Perokok Berisiko Tinggi Tertulari Virus Corona
jpnn.com - WHO mengeluarkan pernyataan bahwa perokok, terutama di Indonesia, memiliki risiko yang cukup tinggi terhadap COVID-19. Risiko tersebut lebih dimaksudkan mengembangkan kondisi yang cukup parah ketika tubuh perokok terinfeksi.
Bagaimana tidak? Hampir 11% perokok orang dewasa di Indonesia mempunyai kadar gula darah yang cukup tinggi dan 1.5% menderita penyakit jantung. Akibatnya, perokok termasuk kelompok yang rentan terhadap gejala COVID-19 yang parah.
Akibat merokok terhadap sistem kekebalan tubuh
Selain itu, rokok juga berdampak buruk pada sistem kekebalan tubuh penggunanya. Begini, rokok mengandung berbagai senyawa kimia yang beracun dan salah satu racun tersebut adalah karsinogen yang dapat menyebabkan kanker serta karbon monoksida.
Kedua zat tersebut akan terhirup oleh saluran pernapasan dan kemudian memicu kerusakan organ.
Bahkan, organ sistem jantung, pembuluh darah, dan fungsi pernapasan akan menurun. Akibatnya, tubuh akan kesulitan melawan bakteri dan virus penyakit yang dihasilkan oleh lingkungan sekitar. Hal ini dikarenakan organ tubuh vital harus mengatasi kerusakan organ dan berusaha melawan racun dari paparan asap rokok.
Maka itu, rokok dapat melemahkan fungsi sel kekebalan tubuh dan mengurangi produksi antibodi pada manusia. Akibatnya, perokok mungkin memiliki risiko yang cukup tinggi dalam mengembangkan gejala COVID-19 yang lebih parah, seperti pneumonia dibandingkan mereka yang tidak merokok.
Cara kerja merokok dan efek jika terinfeksi COVID-19
Sebenarnya, ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa perokok cenderung memiliki risiko terkena dampak yang parah ketika terinfeksi COVID-19.
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar