Perokok Ingusan Naik 6 Kali Lipat
Selasa, 29 Mei 2012 – 10:48 WIB
Pemasangan dampak kesehatan pada kemasan rokok disepakati berupa gambar pada setiap kemasan dengan ukuran 40 persen dari kemasan. Sedangkan promos produk tembakau tetap dibolehkan menggunakan media luar ruang dengan ukuran maksimal 72 meter persegi. Khusus alat peraga promosi, gambar tetap diharamkan menampilkan produk tembakau. Baik dalam bentuk kemasan maupun batangan rokok.
Untuk ruangan merokok, disepakati ruangan tidak boleh berda di dalam bangunan. Jika ruangan merokok ada di dalam bangunan, ruangan tersebut harus mempunyai bagian sisi terbuka. Tidak boleh ruang merokok berada di dalam ruang dan menggunakan penyedot udara seperti yang saat ini bertebaran di banyak gedung. RPP juga mengatur pemberlakuannya pada jangka waktu 18 bulan setelah diketok. (tir)
KABAR miris dilansir oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kemarin, Komnas PA menyebut jumlah perokok anak meningkat enam kali lipat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK