Perokok Terancam Tidak Dilayani Jamkesmas

Perokok Terancam Tidak Dilayani Jamkesmas
Perokok Terancam Tidak Dilayani Jamkesmas
JAKARTA--Mulai tahun ini pengelola Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) akan mendata secara rinci penyakit masyarakat yang muncul akibat rokok. Sejalan dengan munculnya pertimbangan apakah perokok layak mendapatkan layanan ini atau tidak.

Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan sejauh ini pihaknya tidak memiliki data detil dari berapa banyak masyarakat yang jatuh sakit murni akibat produk rokok. Padahal data ini diperlukan seiring dengan mulai munculnya wacana apakah perokok layak mendapatkan fasilitas Jamkesmas atau tidak.

Nafsiah menegaskan hal ini memang sangat layak untuk dipertimbangkan. Meskipun akan terbentur hal lain karena dalam Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau, tidak ada larangan merokok. Sehingga akan ada tarik ulur dalam konteks hak asasi.

"Tetapi sebagai sebuah isu moral, ini perlu dipertimbangkan. Silakan masyarakat dulu yang menilai. Dana Jamkesmas tahun ini kan sebesar Rp 7,4 triliun. Katakan lah ada Rp 2 triliun di antaranya untuk penyakit akibat rokok, luar biasa besar kan?" pikirnya saat sosialisasi PP 109 tahun 2012 di kantornya, Rabu (23/1).

JAKARTA--Mulai tahun ini pengelola Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) akan mendata secara rinci penyakit masyarakat yang muncul akibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News