Perokok Terancam Tidak Dilayani Jamkesmas
Kamis, 24 Januari 2013 – 06:40 WIB
JAKARTA--Mulai tahun ini pengelola Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) akan mendata secara rinci penyakit masyarakat yang muncul akibat rokok. Sejalan dengan munculnya pertimbangan apakah perokok layak mendapatkan layanan ini atau tidak.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan sejauh ini pihaknya tidak memiliki data detil dari berapa banyak masyarakat yang jatuh sakit murni akibat produk rokok. Padahal data ini diperlukan seiring dengan mulai munculnya wacana apakah perokok layak mendapatkan fasilitas Jamkesmas atau tidak.
Baca Juga:
Nafsiah menegaskan hal ini memang sangat layak untuk dipertimbangkan. Meskipun akan terbentur hal lain karena dalam Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau, tidak ada larangan merokok. Sehingga akan ada tarik ulur dalam konteks hak asasi.
"Tetapi sebagai sebuah isu moral, ini perlu dipertimbangkan. Silakan masyarakat dulu yang menilai. Dana Jamkesmas tahun ini kan sebesar Rp 7,4 triliun. Katakan lah ada Rp 2 triliun di antaranya untuk penyakit akibat rokok, luar biasa besar kan?" pikirnya saat sosialisasi PP 109 tahun 2012 di kantornya, Rabu (23/1).
JAKARTA--Mulai tahun ini pengelola Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) akan mendata secara rinci penyakit masyarakat yang muncul akibat
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?