Perokok Usia 10-14 Dideteksi 400 Ribu Jiwa Lebih
Rabu, 02 Juni 2010 – 20:41 WIB
Dituturkan oleh ahli dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu, zat adiktif yang terkandung dalam tembakau yang merupakan komponen utama rokok, memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi. "Orang berhenti merokok lebih sulit dari (berhenti mengkonsumsi) heroin dan morfin," katanya.
Sementara itu, HM Bambang Soekarno sebagai pemohon judicial review UU 36/2009 tersebut, tetap mempersoalkan kenapa jenis tanaman tembakau saja yang dicantumkan dalam UU tersebut. "Kenapa jenis tanaman tembakau saja yang dicantumkan di pasal itu?" katanya seusai persidangan. Menurutnya, dengan mencantumkan hanya tanaman tembakau sebagai zat adiktif, tanpa ada jenis tanaman lainnya, dirinya merasakan ada ketidakadilan dalam pasal tersebut. Hakim Ahmad Sodiki sendiri kemudian memutuskan bahwa sidang masih akan terus berlanjut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Penikmat rokok yang berusia 10-14 tahun di Indonesia mencapai angka 426 ribu perokok. Hal tersebut dikemukakan oleh Abdillah Ahsan MSE,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permukaan Tanah Jakarta Terus Turun, Pakar Minta Masyarakat Gunakan Air Perpipaan
- HIPPI Jaktim Dorong Pemberdayaan UMKM Demi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
- Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Masih Minim
- Galeri Nasional Indonesia Tunda Pameran Tunggal Yos Suprapto
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2