Perolehan Kursi Berubah, Agung Laksono Diuntungkan

Perolehan Kursi Berubah, Agung Laksono Diuntungkan
Perolehan Kursi Berubah, Agung Laksono Diuntungkan
JAKARTA - Sistem penghitungan perolehan suara untuk penentuan jumlah perolehan kursi partai politik (paprol) berubah. Perubahan itu terjadi untuk penentuan tahap ketiga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggelar rapat pleno bersama parpol hingga dinihari Kamis (14/5), meminta maaf kepada parpol atas perubahan tersebut.

 

Penetapan perolehan kursi pada 9 Mei 2009 itu dianggap terdapat kesalahan teknis, namun KPU menegaskan perubahan itu tidak mempengaruhi keabsahan ketok palu yang dilakukan pada 9 Mei malam atau persisnya kurang 2 menit (23.58 WIb) dari batas akhir rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2009, mengacu ketentuan undang-undang pemilu.

 

Meski terjadi perdebatan sengit, namun KPU belum memfinalkan penghitungan suara untuk penentuan tahapan ketiga. KPU pun meminta saran tertulis dari parpol untuk penyelesaian penghitungan tahap ketiga, namun tetap mengacu pada undang-undang Pemilu. Penetapan perolehan kursi parpol finalnya nanti akan dituangkan dalam surat keputusan KPU, sekarang keputusan itu baru sebatas berita acara.  

 

"Sebetulnya angka-angka ini sudah tepat ditawarkan, tapi ada perubahan teknis, mohon maaf, padahal rincian sudah benar. Saya ada di lokasi waktu itu, per dapil benar, coba kalau gak pecaya tanya peugasnya. Ini murni karena kesalahan teknis, saya berani bertanggung jawab untuk itu," tegas anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada pers, usai memimpin pleno dari Rabu (13/5) hingga Kamis (14/5) dinihari itu.

 

JAKARTA - Sistem penghitungan perolehan suara untuk penentuan jumlah perolehan kursi partai politik (paprol) berubah. Perubahan itu terjadi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News