Perolehan Kursi Berubah, Agung Laksono Diuntungkan

Perolehan Kursi Berubah, Agung Laksono Diuntungkan
Perolehan Kursi Berubah, Agung Laksono Diuntungkan
Kendati terjadi perubahan perolehan kursi untuk sejumlah parpol yang lolos ambang batas parliamentary treshold (PT) 2,5%, Putu yakin perubahan itu tidak mempengaruhi keabsahan perolehan suara yang sudah ditetapkan 9 Mei 2009 malam. "Tidak, tidak mempengaruhi keabsahan yang sudah ditetapkan 9 Mei. Ketika bicara legalitas harus ada keputusa, hari ini saja belum ada surat keputusan, itu baru dibuat berita acara. Tapi berita acara belum kuat, karena harus dibuatkan surat keputusan. Saya mewakili institusi dan teman-teman, atas nama KPU minta maaf atas ketidaknyamanan ini," cetusnya.

 

Menurut Putu, meski ada perubahan dan protes, dirinya berharap parpol bisa menerima kenyataan bahwa ada kesalahan teknis dalam penghitungan perolehan kursi tahapan ketiga. "Saya sadar betul karena tidak nyaman, teman-teman Gerindra pasti tidak nyaman. Tapi saya mengajak kita bersama untuk kepentingan bangsa dan negara, karena inilah hasil yang objektif yang memang ada, artinya kalau ada kawan-kawan yang merasa keberatan mari tunjukkan kepada kami, tunjukkan data-datanya, kami kan sudah cukup buka-bukaan," beber dia.

 

Hanya saja, Putu mengingatkan, perolehan kursi tidak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena kursi bukan objek gugatan. "Memang hak mereka memperoleh kursi, itulah yang kita kawal, bahwa ada perubahan teknis kemarin, itu bagian dari ketidaksempurnaan kami, kami akui itu. Banyak persoalan di tataran teknis, tidak bisa kita sepenuhnya tangani dengan baik. Kursi bukan objek gugatan, tapi hasil pemilu ia, itu undang-undang pemilu," tukasnya.

 

Pleno KPU yang dihadiri parpol di Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, diwarnai aksi walkout oleh partai Gerindra. Setelah perubahan cara menghitung kursi untuk tahapan ketiga, sejumlah parpol mengalami penambahan, seperti Partai Demokrat, Golkar, PAN, PDIP, PKB, dan Hanura. Sebaliknya, Gerindra, PPP, dan PKS mengalami pengurangan jumlah kursi.

 

JAKARTA - Sistem penghitungan perolehan suara untuk penentuan jumlah perolehan kursi partai politik (paprol) berubah. Perubahan itu terjadi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News