Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus

Klaim Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Asahan

Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus
Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus
JAKARTA -- Pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih 123.529 suara. Pasangan ini menganggap suara ketiga pasangan calon lainnya yakni Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi(44.865 suara), Syahlan Idris-Mansur Marpaung (8.537), dan Irwan Zaeni-M Rito (6.494), harus dilimpahkan menjadi suara Bambang-Anas.  Suara pemilih yang tidak terdaftar, yang disebutkan mencapai 12.056, juga diklaim sebagai suara penggugat.

Menurut hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan, pasangan Bambang-Anas hanya meraih suara 51.577 suara. Jika ditambah dengan angka-angka klaim tersebut, mencapai 123.529 suara. Sedang perolehan suara Taufan Gama Simatupang-Surya tetap, yakni 121.241 suara.  Bambang-Anas mengklaim sebagai pemenang.

Demikian disampaikan kuasa hukum pasangan Bambang-Anas, Tripurno Widodo, saat menyampaikan materi permohonan gugatan di sidang perdana sengketa pemilukada Asahan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (31/5).

Tripurno Widodo menjelaskan argumennya mengapa ketiga pasangan itu dianggap suara yang diperolehnya hangus. Pasangan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi dianggap pencalonannya tidak sah karena Rachmad masih berstatus sebagai anggota polri aktif. "Karenanya, suara yang diberikan kepada pasangan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi, menjadi batal demi hukum sehingga suara pemilih menjadi sia-sia," ujar Tripurno.

JAKARTA -- Pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News