Perolehan Suara Joko Langsung Dialihkan ke Partai

Perolehan Suara Joko Langsung Dialihkan ke Partai
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Bawaslu RI merekomendasikan KPU agar mencoret nama Joko Sudarmawan dari daftar caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) VIII Jatim.

Ketetapan itu berdasar hasil sidang ajudikasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu tersebut pada Jumat (12/4) lalu.

‘’Selanjutnya, sesuai dengan aturan yang bersangkutan akan dicoret dari DCT pada pemilu 2019,’’ kata Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Magetan Aziz Nuril Huda seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).

Dalam sidang ajudikasi tersebut, Joko yang merupakan kader Partai Gerindra dinilai terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Karena masih tercatat aktif sebagai kepala desa (kades) Klagen.

Perbuatan Joko itu dianggap telah melanggar PKPU 20/2018, UU 6/2014 tentang Desa, serta UU 7/2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan para kades dan perangkat desa yang maju menjadi caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain itu, kata Aziz, selama sidang ajudikasi digelar yang bersangkutan juga tidak pernah hadir. Bahkan, terlapor tidak pernah mengajukan saksi yang menguatkan atas perbuatannya tersebut.

‘’Dengan begitu dianggap menerima semua keputusan yang diberikan. Karena apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ terang Aziz.

Lebih lanjut, pihaknya bakal mempelajari hasil putusan rekomendasi dari Bawaslu RI tersebut. Termasuk mengkaji kasus ini sebagai bentuk pidana pemilu. Karena Joko Sudarmawan dianggap tidak memberikan informasi yang benar saat rekapitulasi DCT.

Joko Sudarmawan merupakan caleg DPR RI dari Gerindra yang dicoret karena masih berstatus sebagai kepala desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News