Perolehan Suara Joko Langsung Dialihkan ke Partai
Rabu, 17 April 2019 – 00:56 WIB
‘’Sementara dari hasil kajian memang ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan terkait pidana umunya nanti akan dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Bawaslu Jatim,’’ terangnya.
BACA JUGA: Beredar Video Habib Rizieq Serukan Coblos Jokowi, Nizar: Rakyat Makin Cinta Prabowo – Sandi
Terkait masih tercantumnya nama Joko Sudarmawan dalam surat suara, Aziz menyatakan itu bukan persoalan yang mesti dibesar-besarkan. Karena sekalipun ada pemilih yang memilih bersangkutan, saat penetapan hasil caleg nantinya tidak bakal diakui oleh KPU.
Tentunya dengan dasar rekomendasi dari Bawaslu RI. ‘’Jika namanya dipilih oleh pemilih, berarti hitungan suaranya diberikan ke partai,’’ ungkapnya. (mgc/her)
Joko Sudarmawan merupakan caleg DPR RI dari Gerindra yang dicoret karena masih berstatus sebagai kepala desa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- 3 Kades di Kepulauan Meranti Mundur Demi Menjadi Caleg
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq