Perolehan Suara La Nyalla Mattalitti Diduga Tidak Sesuai Fakta, Oalah
jpnn.com - SURABAYA – Perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Jawa Timur AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di sejumlah TPS di Madura diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Tim saksi dari La Nyalla Mattalitti pun melayangkan keberatan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
"Di luar konteks ini Pak La Nyalla adalah Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur, secara struktural PAC kami lengkap. Apa mungkin di penghitungannya nol," kata Koordinator Saksi Calon Anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rachmatullah Al Amin, di Surabaya, Jumat (8/3) malam.
Rachmatullah mencontohkan salah satu kejadian terjadi di Kecamatan Socah dan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Formulir D Hasil perolehan suara milik La Nyalla tertulis nol.
"Padahal, berdasarkan perolehan di 10 TPS di Kecamatan Socah sebanyak 665 suara. Perolehan sembilan TPS di Kecamatan Tanah Merah tercatat 394 suara," ujarnya.
Selain Kabupaten Bangkalan, tim saksi juga mendapati kondisi serupa yang muncul di Kabupaten Sampang, Madura.
"Form D hasil perolehan nomor urut 2 di Kecamatan Sreseh sebanyak 20, padahal sampling 46 TPS sebanyak 1.500. Kecamatan Tambelangan dicatat D-nya nol, padahal sampling di salah satu TPS sebanyak 21," ucapnya.
Oleh karena itu, tim saksi pun mempertanyakan kejelasan soal kejadian tersebut.
Perolehan suara calon anggota DPD RI dapil Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah