Perompak Jaringan Teroris Aceh Dibekuk
Rabu, 14 April 2010 – 06:40 WIB
Direktur Dit Pol Air Kombes Pol Bastomy Sanap didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharuddin Djafar kepada wartawan menjelaskan, M. Akbar sendiri juga salah satu DPO petugas Direktorat Polisi Perairan Polda Sumut karena terlibat dalam sejumlah perompakan di perairan pantai timur," kata Bastomy.
Kuat dugaan, dari hasil pemeriksaan dan analisa penyidik, ketiga tersangka yang dibekuk terlibat jaringan teroris di Aceh sementara hasil rampasan digunakan untuk membiayai pelatihan jaringan teroris yang hingga kini masih terus diburu kepolisian.
Bastomy menjelaskan, komplotan ini telah puluhan kali melakukan perompakan dan penyanderaan nelayan yang sedang melaut di kawasan perairan Sumut. Disebutkannya, tersangka Deni diamankan petugas di kawasan Simpang Lambok, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (12/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas terpaksa melumpuhkan kaki kiri Deni karena berusaha melarikan diri saat digiring menuju persembunyian Ucok Ceper, salah seorang tersangka lain.
Masih menurut bastomy, berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, mereka mulai menjadi perompak sejak diajak M Akbar. “Mereka ini rata-rata nelayang yang karena kurang tangkapan, kemudian berhasil dibujuk M Akbar untuk merompak. Dari penuturan mereka, dana hasil rompakan memang sebagian disisihkan untuk teroris di Aceh. Mereka ini tidak terlibat langsung disana (aceh), tapi hanya ditugaskan mencari dana,” ungkap Bastomy.
MEDAN--Setelah berhasil menangkap 6 orang residivis teroris, jajaran Polda Sumut kembali membekuk jaringan mereka. Kali ini, yang bergerak adalah
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung