Perpanjang Libur Lebaran, Siap-siap Dapat Sanksi dari Wali Kota
jpnn.com, JAMBI - Wali Kota Jambi Sy Fasha memastikan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah atau memperpanjang cuti Lebaran.
Ini karena ASN sudah diberikan waktu cuti lebaran yang cukup panjang oleh pemerintah pusat.
Menurut Fasha, berdasarkan surat keputusan president, cuti lebaran ASN hingga 2 Juli 2017 dan harus masuk kembali pada senin, 3 Juli 2017. Dirinya mengaku akan mengecek siapa saja ASN yang tidak masuk pada hari pertama tersebut.
“Yang pastinya tanggal 3 Juli harus masuk semua. Termasuk saya juga. Pokoknya akan saya tongkrongin disini,” kata Fasha belum lama ini.
Dikatakan Fasha bahwa ASN yang telah diberikan jatah libur yang cukup panjang, jangan lagi menambah cuti dengan berbagai alasan. Ini karena akan menjadi catatan yang akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja ASN yang bersangkutan.
“Jangan diperpanjang dan jangan buat masalah nantinya,” imbuhnya.
Kata Fasha, jika masih ada ASN yang membandel, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. “Tentu akan diberi sanksi sesuai peraturan, ada berupa teguran atau surat peringatan dan sanksi lainnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 telah menentukan waktu cuti lebaran bersama bagi ASN. Keppres tersebut menetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1438 hijriyah bakal berlangsung selama lima hari.
Wali Kota Jambi Sy Fasha memastikan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah atau memperpanjang cuti Lebaran.
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer