Perpanjang Libur, PNS Terancam Dipecat
Selasa, 17 Mei 2011 – 17:37 WIB
MANADO - Libur bersama yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri disambut sukacita Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Manado. Pasalnya, dengan adanya libur Senin kemarin, PNS menikmati libur yang panjang. Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sementara itu, Perwako Nomor 5 tahun 2011 yang diterbitkan wali kota pun telah mengatur sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). Sehari tak masuk, TTP dipotong tiga persen.
Namun, Pemkot mewanti-wanti agar jangan sampai ada PNS yang menambah libur pada hari kerja besok (Rabu, 18/5). "Libur yang diberikan sudah cukup panjang. Empat hari berturut-turut itu sudah cukup,"ujar Kepala BKD Manado, Hans Tinangon, kepada Manado Post (Group JPNN).
Pemkot pun siap memberikan sanksi kepada PNS yang mencoba menambah libur. Sanksi terberatnya adalah dipecat. "Kalau memang ternyata Rabu (18/5) esok ada PNS yang genap 46 hari berturut-turut tak masuk kantor, ya sanksinya dipecat,"tandasnya.
Baca Juga:
MANADO - Libur bersama yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri disambut sukacita Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Manado.
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen