Perpanjang Libur, PNS Terancam Dipecat
Selasa, 17 Mei 2011 – 17:37 WIB
MANADO - Libur bersama yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri disambut sukacita Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Manado. Pasalnya, dengan adanya libur Senin kemarin, PNS menikmati libur yang panjang. Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sementara itu, Perwako Nomor 5 tahun 2011 yang diterbitkan wali kota pun telah mengatur sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). Sehari tak masuk, TTP dipotong tiga persen.
Namun, Pemkot mewanti-wanti agar jangan sampai ada PNS yang menambah libur pada hari kerja besok (Rabu, 18/5). "Libur yang diberikan sudah cukup panjang. Empat hari berturut-turut itu sudah cukup,"ujar Kepala BKD Manado, Hans Tinangon, kepada Manado Post (Group JPNN).
Pemkot pun siap memberikan sanksi kepada PNS yang mencoba menambah libur. Sanksi terberatnya adalah dipecat. "Kalau memang ternyata Rabu (18/5) esok ada PNS yang genap 46 hari berturut-turut tak masuk kantor, ya sanksinya dipecat,"tandasnya.
Baca Juga:
MANADO - Libur bersama yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri disambut sukacita Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Manado.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal