Perpanjang Masa Penahanan Rudi Rubiandini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjangan masa penahanan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi, Deviardi.
Rudi dan Ardi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Hari ini ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Johan menjelaskan, masa penahanan Rudi dan Ardi diperpanjang selama satu bulan. "Diperpanjang selama 30 hari ke depan terkait kasus SKK Migas," ujarnya.
Seperti diketahui, Rudi ditangkap tangan KPK pada Selasa (12/8) lalu. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang USD 400 ribu dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.
Ardi dan Rudi disangkakan menerima suap dari Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjangan masa penahanan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini dan pelatih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat