Perpanjang SIM Bisa Online dengan Aplikasi SINAR

Perpanjang SIM Bisa Online dengan Aplikasi SINAR
Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan aplikasi SINAR merupakan terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dengan mengemas teknologi 4.0 dan 5.0.

Aplikasi SINAR ini juga sesuai dengan program 100 hari Kapolri pada kegiatan modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang berbasis IT mudah diakses dan terintegrasi.

“Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM nasional presisi atau sinar yang dapat diakses secara online,” kata Istiono di Jakarta, Selasa (13/4).

Istiono mengatakan, tujuan adanya aplikasi SINAR untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Google Playstore maupun Apple Store.

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Aplikasi SINAR memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C kapan saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News