Perpanjang SIM Nggak Repot Lagi, Sudah Ada SIM Online
jpnn.com - JAKARTA – Ini kabar gembira bagi penduduk Indonesia yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Pasalnya, Polri sudah meluncurkan program SIM Online yang sangat memudahkan masyarakat.
Dengan program itu, warga yang ingin memperpanjang SIM tak perlu pulang ke daerah asal atau tempat tinggal sesuai KTP. Warga cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat.
Misalnya, warga Semarang yang bekerja di Surabaya tak perlu mudik saat ingin memperpanjang SIM. Dia cukup datang ke Satpas Colombo Surabaya. Urus sebentar, semuanya beres.
SIM Online ini sudah terkoneksi dengan 45 Kantor Satpas. Layanan SIM Online hanya berlaku untuk perpanjangan dan alih golongan, bukan pembuatan SIM baru. Pembuatan SIM baru, tetap dilakukan sesuai domisili.
“Besok minggu di parkir timur Senayan, kami akan mengadakan peluncuran SIM Online yang sebenarnya sudah dari dulu digagas dan dimulai,” ujar Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri, Kombes Polisi Unggul Sedyantoro. (ps/jos/jpnn)
JAKARTA – Ini kabar gembira bagi penduduk Indonesia yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Pasalnya, Polri sudah meluncurkan program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara