Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik

Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik
Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik
UPAYA kepolisian meningkatkan pengawasan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara kendaraan bermotor terus digenjot. Tak seperti sebelumnya, permohonan perpanjangan SIM hanya dibebankan biaya adiminstrasi saja. Mulai 1 Maret 2013 nanti, kepolisian mewajibkan pemohon perpanjangan SIM untuk mengikuti uji teori dan praktek ulang, layaknya membuat SIM baru.

“Mekanisme baru perpanjangan masa berlaku SIM ini sejatinya sama seperti syarat perpanjangan sebelumnya. Hanya saja, pemohon perpanjangan SIM yang sudah lewat dari masa aktifnya diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek ulang. Kalau belum lewat batas masa aktif, perpanjangan SIM tetap seperti biasa, tanpa ujian lagi,” ujar Perwira Administrasi, (Pamin SIM) Satpas SIM Polda Metro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, SE ketika ditemui wartawan, Senin(18/2).

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ketentuan diberlakukannya uji teori dan praktek ulang, pengendara diharapkan dapat meningkatkan awarness (kepedulian) terhadap perpanjangan SIM sebelum habis dari masa berlaku yang tertera pada kartu.

Berdasarkan undang-undang ketentuan baru tersebut berlaku mulai 1 Maret 2013 nanti. Menurut Efri, hal itu ditujukan untuk memperbarui kompetensi pengendara kendaraan bermotor. “Jadi setiap lima tahun sekali, tak hanya administrasi pengendara, tapi kompetensi berkendara juga perlu diuji ulang. Masa berakhir itu biasanya ditandai dengan tanggal lahir si pemilik. Cukup mudah untuk mengingatnya,” tuturnya.

UPAYA kepolisian meningkatkan pengawasan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara kendaraan bermotor terus digenjot. Tak seperti sebelumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News