Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik
Selasa, 19 Februari 2013 – 03:51 WIB
UPAYA kepolisian meningkatkan pengawasan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara kendaraan bermotor terus digenjot. Tak seperti sebelumnya, permohonan perpanjangan SIM hanya dibebankan biaya adiminstrasi saja. Mulai 1 Maret 2013 nanti, kepolisian mewajibkan pemohon perpanjangan SIM untuk mengikuti uji teori dan praktek ulang, layaknya membuat SIM baru. Berdasarkan undang-undang ketentuan baru tersebut berlaku mulai 1 Maret 2013 nanti. Menurut Efri, hal itu ditujukan untuk memperbarui kompetensi pengendara kendaraan bermotor. “Jadi setiap lima tahun sekali, tak hanya administrasi pengendara, tapi kompetensi berkendara juga perlu diuji ulang. Masa berakhir itu biasanya ditandai dengan tanggal lahir si pemilik. Cukup mudah untuk mengingatnya,” tuturnya.
“Mekanisme baru perpanjangan masa berlaku SIM ini sejatinya sama seperti syarat perpanjangan sebelumnya. Hanya saja, pemohon perpanjangan SIM yang sudah lewat dari masa aktifnya diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek ulang. Kalau belum lewat batas masa aktif, perpanjangan SIM tetap seperti biasa, tanpa ujian lagi,” ujar Perwira Administrasi, (Pamin SIM) Satpas SIM Polda Metro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, SE ketika ditemui wartawan, Senin(18/2).
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ketentuan diberlakukannya uji teori dan praktek ulang, pengendara diharapkan dapat meningkatkan awarness (kepedulian) terhadap perpanjangan SIM sebelum habis dari masa berlaku yang tertera pada kartu.
Baca Juga:
UPAYA kepolisian meningkatkan pengawasan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara kendaraan bermotor terus digenjot. Tak seperti sebelumnya,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS