Perpanjangan Izin FPI Terganjal Ideologi? Kemendagri Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum meneliti secara mendalam apakah ada penyimpangan dari Front Pembela Islam (FPI), sehingga surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai sebuah ormas belum juga diperpanjang.
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo, pihaknya sampai saat ini masih menunggu FPI melengkapi seluruh persyaratan.
"Kami belum melihat itu (dugaan penyimpangan). Maksudnya, sekarang kan baru persyaratan-persyaratan dulu (yang ditinjau)," ujar Soedarmo di Jakarta, Selasa (30/7).
Demikian juga saat ditanya apakah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI sesuai dengan prosedur yang berlaku, Soedarmo juga menyatakan hal senada.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kemendagri soal Perpanjangan Izin FPI
"Kami kan belum detail begitu. Belum diverifikasi secara detail, tetapi kami melihat, misal AD/ART sudah ada tanda tangan belum," ucapnya.
Menurut Soedarmo, karena AD/ART belum ditandatangani, maka Kemendagri terpaksa mengembalikan pengajuan permohonan FPI untuk dilengkapi terlebih dahulu. "Kan belum ada tanda tangan, makanya kami kembalikan. Ini kan masih verifikasi tahap awal," ucapnya.
Soedarmo lebih lanjut menyatakan, ada sekitar 20 berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SKT sebuah ormas.
Soedarmo menyatakan ada sekitar 20 berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SKT sebuah ormas.
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri
- Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Kabupaten Klaten di IGA 2024