Perpanjangan Kontrak JICT Bisa Batal, Kok Bisa?

Perpanjangan Kontrak JICT Bisa Batal, Kok Bisa?
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VI DPR tak mau main-main dalam mengusut perpanjangan kontrak kerjasama yang terjadi antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) untuk pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT).

Kerjasama tersebut terancam batal jika terbukti melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Panja sedang menyelidiki soal transaksi perpanjangan kontrak JICT. Jika terbukti (melanggar UU), maka perjanjian kerjasama bisa batal," ucap Ketua Panitia Kerja (Panja) Pelindo II, Azman Azzam di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9) petang.

Selanjutnya, jika dalam penyelidikan tersebut terjadi kerugian negara, maka akan menjadi tanggungjawab para direksi Pelindo II. Hal tersebut sesuai UU BUMN No 19 Tahun 2003. "Kalau ada kerugian itu akan jadi tanggungjawab pribadi direksi (Pelindo II)," tegasnya.

Sebelumnya, Pelindo II diketahui memperpanjang kontrak Hutchison di JICT selama 20 tahun, dari yang sedianya berakhir tahun 2019 menjadi berakhir tahun 2039. Dalam kontrak tersebut ditetapkan uang sewa 215 juta dolar AS. Sehingga, setiap tahun perseroan akan menerima 85 juta dolar AS.

Untuk itu, serikat pekerja JICT mendesak pemerintah meninjau ulang proses perpanjangan kontrak tersebut, karena dinilai janggal dan berpotensi merugikan negara hingga sekitar 1,5 miliar dolar AS. (chi/jpnn)


JAKARTA - Komisi VI DPR tak mau main-main dalam mengusut perpanjangan kontrak kerjasama yang terjadi antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News