Perpanjangan Kontrak Konsentrat Tembaga Freeport Tak Langgar Aturan, Ini Sebabnya
Awalnya, mulai 10 Juni 2023 ekspor konsentrat tembaha dilarang sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2020 tentang UU Minerba.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif keputusan memberikan izin merupakan force majeure karena pandemi Covid-19 tanpa melanggar undang-undang apapun.
Pemberian izin ekspor konsentrat tembaga karena alasan pendapatan dan setoran kepada Indonesia.
Arifin menyebut jika dihentikan komoditas tembaga hingga emas dari tambang Grasberg di Papua perusahaan bisa kehilangan pendapatan hingga USD 8 miliar atau sekitar Rp 120 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.000 per USD per tahun.
Adapun potensi kehilangan pendapatan tersebut dengan asumsi harga tembaga sebesar USD 4,5 per pon.
"Cukup besar ya (potential loss), hitung saja kalau harganya USD 4,5 per pon tembaga, itu revenue nya setahun bisa USD 8 miliar," ujarnya.
Jika mengacu pada laporan sepanjang 2022 lalu, kontribusi PTFI untuk penerimaan negara telah mencapai USD 3,586 miliar atau Rp 54,15 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.101/USD.
Penerimaan tersebut dalam bentuk pajak dividen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).(mcr10/jpnn)
Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai perpanjangan kontrak konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia sesuai aturan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia