Perpanjangan Kontrak PT Koba Tin Berpotensi KKN

Perpanjangan Kontrak PT Koba Tin Berpotensi KKN
Perpanjangan Kontrak PT Koba Tin Berpotensi KKN
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, rencana pemerintah memperpanjang kontrak PT Koba Tin (Koba) yang telah mengeksploitasi bijih timah di Indonesia sejak 1972, merupakan tindakan keliru karena akan merugikan kepentingan negara. Koba Tin menurut Marwan, telah diberi hak eksploitasi selama 30 tahun, dan telah diperpanjang selama 10 tahun yang akan berakhir pada 31 Maret 2013.

"Saya menduga Menteri ESDM Jero Wacik akan memperpanjang operasi penambangan Koba Tin selama 10 tahun ke depan dengan alasan kalau diterminasi dikhawatirkan daerah pertambangan Koba Tin akan dimasuki penambangan rakyat. Sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan penerimaan negara berkurang," kata Marwan Batubara, kepada pers di Jakarta, Rabu (27/3).

Selain itu lanjut dia, Jero Wacik juga beralasan Koba Tin (melalui Malaysian Smelting Corporation BHD, MSC) bersedia menurunkan persentasi sahamnya menjadi hanya 25 persen, sementara 75 persen lainnya dimiliki oleh peserta dalam negeri termasuk 25 persen dimiliki oleh PT Timah sebagai pemegang saham yang lama. Perpanjangan akan dilakukan dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan baru bagi Koba Tin dengan jangka waktu 10 tahun.

"Faktanya selama ini Koba Tin tidak melakukan penambangan sendiri, kecuali hanya menerima hasil bijih timah dari tambang rakyat yang ada di dalam dan luar  wilayahnya, kemudian dilebur serta logam timah dijual ke luar negeri," ungkap mantan anggota DPD itu.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, rencana pemerintah memperpanjang kontrak PT Koba Tin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News