Perpanjangan Kontrak PT Koba Tin Berpotensi KKN
Rabu, 27 Maret 2013 – 15:49 WIB
Bahkan dia mencatat dua Dirut PT Koba Tin yakni Dato Anwar Sidek dan Mhd Kamardin bin Top pernah masuk penjara di kepolisian Bangka Belitung atas tuduhan melakukan penampungan hasil tambang ilegal.
Baca Juga:
"Itu bukti telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Koba Tin, yang seharusnya melakukan penambangan tetapi melakukan penampungan bijih timah ilegal. Lalu mengapa Pemerintah tidak menterminasi kontrak karena kegiatan ilegal tersebut? Sekarang, KESDM justru ingin memperpanjang kontrak," tanya Marwan.
Perihal Koba Tin yang bersedia menurunkan sahamnya menjadi 25 persen, dan saham nasional menjadi 75 persen menurut Marwan, itu hanya akal-akalan saja. Walaupun saham Koba Tin turun ke 25 persen, tidak ada jaminan pendapatan negara akan meningkat, karena yang akan mengambil saham Koba Tin bukan PT Timah, melainkan swasta nasional yang belum punya pengalaman di bidang pertambangan timah.
"Siapa pihak swasta yang mendapat saham tersebut? Bagaimana proses penunjukanya? Apa hak istimewa yang dimiliki dibanding hak BUMN dan BUMD? Disini, tindak pidana KKN sangat potensial terjadi," imbuhnya
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, rencana pemerintah memperpanjang kontrak PT Koba Tin
BERITA TERKAIT
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi
- TETO Rayakan Ultah Pertama dengan Bagikan Ratusan Ribu Produk Gratis di Jakarta
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar