Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru

Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru
Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI tidak akan terburu-buru memutuskan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) melalui revisi UU Desa.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan harus mengkaji terlebih dahulu efektivitas perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun tiap periode.

"Tidak boleh terburu-buru, makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

Puan menyebut DPR RI sudah menerima dan memahami aspirasi soal masa jabatan kades seusai para kepada desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di Jakarta pada Selasa lalu (17/1).

"Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi, itu yang kami akan cerna dulu, akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam," tuturnya.

Selain itu, untuk melakukan revisi UU Desa, DPR RI juga harus mencapai kesepakatan dengan pemerintah.

"Jadi, bukan hanya DPR-nya saja, tetapi juga pemerintahnya," ucap Mbak Puan.

Oleh karena itu, Puan mengatakan DPR akan berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan kades melalui revisi UU Desa.

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak mau terburu-buru soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Efektivitasnya bakal dikaji dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News