Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru

Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru
Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini," tutur Puan.

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha sebelumnya menyampaikan badan legislasi (baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades.

"Di Komisi II, di baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui," ucap Toha, Selasa (17/1).

Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak mau terburu-buru soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Efektivitasnya bakal dikaji dahulu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News