Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru
Jumat, 20 Januari 2023 – 08:35 WIB
"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini," tutur Puan.
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha sebelumnya menyampaikan badan legislasi (baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades.
"Di Komisi II, di baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui," ucap Toha, Selasa (17/1).
Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak mau terburu-buru soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Efektivitasnya bakal dikaji dahulu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian