Perpanjangan Masa Pendaftaran Balon Kada Dinilai Langgar Aturan
Kamis, 06 Agustus 2015 – 18:03 WIB

Ilustrasi.dok.Jawa Pos
“Nah kalau pintu masuk Bawaslu dalam menelurkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dilakukan melalui penetapan pelanggaran administrasi oleh KPU, maka Bawaslu mempunyai dasar untuk menerbitkan rekomendasi dimaksud,” ujar Said. (gir/jpnn)
JAKARTA - Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah, dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo