Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Perlu Menunggu PP
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:09 WIB
JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu, berlaku sejak 1 Februari mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan petunjuk teknis aturan baru itu.
Sejatinya ketentuan operasional turunan UU ASN itu harus berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar, menjadi pertimbangan lain. Apalagi ketentuan perpanjangan BUP itu harus sudah diterapkan sejak UU ASN diundangkan pada 15 Januari lalu.
Baca Juga:
Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, petunjuk teknis yang dikeluarkan BKN sudah memuat peraturan baru BUP PNS secara detail. "Untuk memperjelas lagi, bahkan kami sisipkan juga contoh-contoh kasusnya," kata dia kemarin.
Haryomo berharap petunjuk teknis ini segera dipelajari instansi pusat maupun daerah. Sehingga ketika pemberlakuan perpanjangan BUP PNS dijalankan per 1 Februari, tidak ada lagi ganjalan di tingkat bawah.
JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil
BERITA TERKAIT
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis