Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Perlu Menunggu PP

Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Perlu Menunggu PP
PNS. JPNN.com

JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu, berlaku sejak 1 Februari mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan petunjuk teknis aturan baru itu.

 

Sejatinya ketentuan operasional turunan UU ASN itu harus berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar, menjadi pertimbangan lain. Apalagi ketentuan perpanjangan BUP itu harus sudah diterapkan sejak UU ASN diundangkan pada 15 Januari lalu.

 

Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, petunjuk teknis yang dikeluarkan BKN sudah memuat peraturan baru BUP PNS secara detail. "Untuk memperjelas lagi, bahkan kami sisipkan juga contoh-contoh kasusnya," kata dia kemarin.

 

Haryomo berharap petunjuk teknis ini segera dipelajari instansi pusat maupun daerah. Sehingga ketika pemberlakuan perpanjangan BUP PNS dijalankan per 1 Februari, tidak ada lagi ganjalan di tingkat bawah.

 

JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News