Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Perlu Menunggu PP
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:09 WIB
Ketentuan dasarnya adalah usia pensiun bagi PNS berstatus pejabat administrasi ditetapkan 58 tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan. Kemudian untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan tinggi (eselon I hingga II) ketentuan BUP-nya diperpanjang menjadi 60 tahun, tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun.
Baca Juga:
Dari ketentuan pokok itu, dalam dokumen petunjuk teknis BKN tadi diatur kondisi-kondisi tertentu yang bersifat pengecualian. Misalnya jika ada PNS yang dicopot dari jabatannya atau yang sebentar lagi pensiun. "Tolong dipelajari dengan baik. Jika ada yang belum paham, bisa berkoordinasi dengan BKD kantor regional," paparnya.
Selain urusan perpanjangan BUP, pemerintah juga membuka peluang jika ada PNS yang tidak bersedia diperpanjang usia pensiunnya. Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada PNS yang memilih nyemplung dalam pemilu 2014 ini. Ketimbang menabrak aturan, PNS yang terjun ke politik praktis dimina legawa mundur. (wan)
JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!