Perpanjangan SIM dan SKCK Dilayani Hingga 24 Jam

Perpanjangan SIM dan SKCK Dilayani Hingga 24 Jam
Ilustrasi bus pelayanan SIM keliling. (Foto: Poldametrojaya/jpnn)

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota melauncing pelayanan terpadu 24 jam bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan pembukaan layanan 24 jam di Mapolrestro Bekasi Kota sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Bekasi.

“Prinsipnya pelayanan 24 jam ini sebagai semangat kami untuk memberikan layanan terbaik, karena memang animo masyarakat dalam mengurus seperti perpanjangan SIM dan SKCK cukup tinggi,” kata dia, Kamis (12/7).

Dia mengatakan dengan membuka pelayanan 24 jam ini, masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dan SKCK tidak perlu khawatir soal antrean ataupun batas kuota antrean.

“Jadi ada layanan 24 jam ini, tidak terbatas sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan nomor antrean karena kita nonstop,” ujarnya.

Indarto mengatakan selama ini, Polres dalam sehari melayani 550 untuk pelayanan SKCK dan 400 untuk pelayanan SIM.

“Itu pun masih tidak bisa terlayani semua ya karena terbatas waktu. Itulah yang menimbulkan warga sudah antre sejak pagi, dan menimbulkan kekecewaan. Antrean dibatasi kan karena waktunya terbatas,” kata Indarto.

Sejauh ini pihaknya telah membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), bahkan sempat ditambah durasi hingga pukul 20.30 malam.

Selama ini, Polres dalam sehari melayani 550 untuk pelayanan SKCK dan 400 untuk pelayanan SIM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News