Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU

Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU
Mendagri Mardiyanto menyalami Sultan Hamengku Buwono X usai penyerahan Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY. Foto : Dok Puspen Depdagri
JAKARTA – Meski perpanjangan jabatan Gubernur tidak ada aturannya dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY tetap sah. Alasannya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY sudah merupakan produk hukum yang sah.

"Dasar hukum yang paling pokok, pengangkatan gubernur adalah melalui Keppres," ujar Mardiyanto kepada wartawan di Depdagri pagi ini usai menyerahkan Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur DIY diserahkan.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, agar tidak terlalu salah dari segi UU mengingat masa jabatan kepala daerah hanya dua periode maka pemerintah menggunakan istilah perpanjangan dan bukan pengangkatan. Karenanya melalui Keppres Nomor 86/P Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, Presiden memperpanjang jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Dengan substansi ini, istilah perpanjangan itu dirasa yang paling pas. Dari sisi dasar hukum, sepanjang itu dikeluarkan oleh Presiden, ya sah-sah adanya. Inilah dasar pemikirannya, yang penting legitimasinya jelas wong yang mengeluarkan presiden," tandas Mardiyanto.

JAKARTA – Meski perpanjangan jabatan Gubernur tidak ada aturannya dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, namun Menteri Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News