Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU
Rabu, 08 Oktober 2008 – 13:17 WIB
JAKARTA – Meski perpanjangan jabatan Gubernur tidak ada aturannya dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY tetap sah. Alasannya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY sudah merupakan produk hukum yang sah. "Dengan substansi ini, istilah perpanjangan itu dirasa yang paling pas. Dari sisi dasar hukum, sepanjang itu dikeluarkan oleh Presiden, ya sah-sah adanya. Inilah dasar pemikirannya, yang penting legitimasinya jelas wong yang mengeluarkan presiden," tandas Mardiyanto.
"Dasar hukum yang paling pokok, pengangkatan gubernur adalah melalui Keppres," ujar Mardiyanto kepada wartawan di Depdagri pagi ini usai menyerahkan Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur DIY diserahkan.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, agar tidak terlalu salah dari segi UU mengingat masa jabatan kepala daerah hanya dua periode maka pemerintah menggunakan istilah perpanjangan dan bukan pengangkatan. Karenanya melalui Keppres Nomor 86/P Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, Presiden memperpanjang jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Baca Juga:
JAKARTA – Meski perpanjangan jabatan Gubernur tidak ada aturannya dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, namun Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal