Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU
Rabu, 08 Oktober 2008 – 13:17 WIB
Tentang lamanya masa perpanjangan hingga tiga tahun bagi Sultan HB X sebagai Gubernur DIY, Mardiyanto menjelaskan, diharapkan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan RUU Keistimewaan Jogja dapat segera dituntaskan. Mardiyanto menjanjikan pembahasan RUUK DIY akan menjadi prioritas Pemerintah.
Baca Juga:
"Saya telah sampaikan ke DPR untuk mempriorotaskan pembahasan dan penyiapan Undang-undang Keistimewaan Jogja dan tetap mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang selama ini berkembang untuk menyempurnakan bobot UU ini," tandasnya.
Yang pasti, sambung mantan Pangdam IV Diponegoro ini, dengan perpanjangan masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur dan Pakualam IX sebagai wakil gubernur maka tidak akan ada kekosongan penangungjawab pemerintahan di Jogja UU ini.
Pada kesempatan sama, Sultan HB X menegaskan, baik dirinya ataupun Pakualam IX mengaku dapat menerima keputusan pemerintah memperpanjang masa jabatan gubernur/wakil gubernur DIY selama tiga tahun tersebut. "Kami berdua harus bisa mengantarkan aspirasi masyarakat DIY ke pemerintah lewat legislative, bagaimana sebaiknya kepentingan pemerintah dan masyarakar tentang bentuk UU kesitimewaan DIY itu," ulasnya. (ara/JPNN)
JAKARTA – Meski perpanjangan jabatan Gubernur tidak ada aturannya dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, namun Menteri Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal